Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku awalnya tidak mau menceritakan soal pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir J alias Yoshua Hutabarat di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, dia mengatakan terpaksa menceritakan hal tersebut karena dipaksa oleh suaminya, Ferdy Sambo ketika ditahan di Mako Brimob.
"Saya waktu itu sebanarnya tidak mau (cerita pelecehan,red), karena malu. Namun, suami saya meminta, 'Dek, kamu harus bersaksi'. Saat itu, saya masih jadi saksi," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).
Putri menjelaskan akhirnya dirinya terpaksa menceritakan adegan bersama Brigadir J kepada penyidik.
Akan tetapi, dia mengaku terkejut seusai bercerita, dirinya malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak lama, saya menjadi tersangka, padahal saat itu saya sangat malu sekali. Saya sebenarnya tidak ingin peristiwa ini diketahui banyak orang. Saya malu," jelasnya.
Selain itu, Putri menyebutkan diperiksa dan menjelaskan peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022 tersebut dibadiri beberapa orang.
Menurut dia, kondisi malu makin terasa ketika ada pria yang juga mendengar ceritanya tersebut.
"Waktu itu memang ada Polwan (Polisi wanita). Namun, ada suara laki-laki juga dari zoom," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more