Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya memastikan status tersangka terhadap Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya.
"Statusnya dinaikkan jadi tersangka," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Zulpan menuturkan penetapan tersangka yang disandangkan kepada Kombes YBK turut disertai dengan sangkaan pasal.
Menurutnya YBK dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak Hanya Dapati Barbuk Sabu, Polisi Pastikan Kombes YBK dan Teman Wanitanya Positif Narkoba
Polisi mendapati bukti positif penggunaan narkotika terhadap perwira Polri berpangkat Kombes dengan inisial YBK.
Load more