Dikatakannya, saat ini pihak asing ataupun pihak lainnya hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh pihak BPN. Dan bukan sertifikat hak milik, terang Martinus Dahlan.
Sejauh ini kita juga belum dapat informasi akurat tentang adanya penjualan pulau itu. Hanya oknum tertentu yang menyebarkan isu penjualan pulau yang beredar di media sosial.
“Fakta itu tidak ada, dan tidak benar, kalau ada penjualan pastinya pemda akan tahu dan tidak ada pembiaran atau dibenarkan,” tambahnya berapi-api.
“Sekali lagi kita tegaskan tidak ada penjualan pulau di Mentawai oleh pihak asing,” ucap Martinus Dahlan.
Pemda Kabupaten Mentawai menambahkan, sejauh ini tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan yakni warga setempat dan pulau tersebut kosong, tidak ada pembangunan apapun.
“Tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh si pemilik lahan. Selama ini belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen yang jelas yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait pulau dan penjualan itu,” tambah Joni Anwar Kepala Dinas Pariwisata Mentawai. (WAS/LNO)
Load more