Mentawai, Sumbar – Isu penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menghebohkan jagad maya. Kali ini pulau yang akan dijual tersebut adalah Pulau Panaggalat yang terletak di kawasan Pasakiat, Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.
Di situs tersebut juga terpajang foto pulau dan pembagian kavling sesuai harga dan luas dan posisi tanah untuk dikembangkan, dengan luas total 15 ribu meter persegi. Iklan tersebut diposting sejak 29 November 2022 yang lalu.
Melihat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai langsung bereaksi dan membantah jika salah satu pulau yang berada di wilayahnya bakal dijual. Terutama tentang Pulau Panaggalat yang memang memiliki potensi olahraga surfing yang sangat bagus.
“Tidak ada penjualan pulau sejengkal pun di Kepulauan Mentawai, isu ini tidak benar dan faktanya tidak jelas, walaupun ada, kita sama-sama menghadapinya,” ujar Pj Bupati Mentawai Martinus Dahlan kepada Wartawan dalam Temu Pers di ruang rapat Setdakab, Rabu (11/01/2022).
Dahlan mengatakan, orang luar tidak bisa menguasai pulau-pulau yang ada. Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan Pulau Panaggalat seperti di situs online, sebut Pj Bupati.
Ia menambahkan, secara aturan hukum sudah dipastikan bawah tidak dibenarkan warga negara asing dapat membeli sebidang tanah apalagi pulau-pulau di Indonesia.
Dikatakannya, saat ini pihak asing ataupun pihak lainnya hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh pihak BPN. Dan bukan sertifikat hak milik, terang Martinus Dahlan.
Sejauh ini kita juga belum dapat informasi akurat tentang adanya penjualan pulau itu. Hanya oknum tertentu yang menyebarkan isu penjualan pulau yang beredar di media sosial.
“Fakta itu tidak ada, dan tidak benar, kalau ada penjualan pastinya pemda akan tahu dan tidak ada pembiaran atau dibenarkan,” tambahnya berapi-api.
“Sekali lagi kita tegaskan tidak ada penjualan pulau di Mentawai oleh pihak asing,” ucap Martinus Dahlan.
Pemda Kabupaten Mentawai menambahkan, sejauh ini tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan yakni warga setempat dan pulau tersebut kosong, tidak ada pembangunan apapun.
“Tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh si pemilik lahan. Selama ini belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen yang jelas yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait pulau dan penjualan itu,” tambah Joni Anwar Kepala Dinas Pariwisata Mentawai. (WAS/LNO)
Load more