Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting memastikan kasus tindak pidana narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa CS akan segera diproses usai dilakukan penelitian.
"Ya, ini, secepatnya akan kita lakukan penelitian, kemudian selanjutnya kita akan bersikap apakah ini memang sudah layak diajukan ke pengadilan dan apabila kita memandang ini layak untuk diajukan ke pengadilan," kata Iwan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (11/1/2023).
"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan, selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," pungkasnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan hari ini pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa CS terkait kasus tindak pidana narkotika dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
Iwan mengatakan barang bukti yang mereka terima telah diteliti oleh pihak Kejari Jakarta Barat, dan Teddy Minahasa akan ditahan di Polda Metro Rutan Salemba.
"Terhadap tersangka tadi kita tetap melakukan penahan terhadap tersangka Teddy Minahasa kita tahan di Polda Metro Jaya di cabang Rutan Salemba di Polda Metro," kata Iwan kepada media, Rabu (11/1/2023).
Sementara untuk enam tersangka lainnya akan ditahan di lapas yang berbeda dengan Teddy Minahasa.
"Kemudian terhadap enam tersangka lainnya kita tahan di cabang Rutan Salemba di Polres Jakarta Barat, di mana sebelumnya penahannya di Polres Jakarta Selatan," jelasnya.
"Sehingga menindaklanjutinya pada hari ini dilakukan tahap dua oleh penyidik kepada kita di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,"
Sebagai informasi, selain Teddy Minahasa, enam tersangka yang juga dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat adalah Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif. (agr/aag)
Load more