Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut YB seorang ayah yang tega menyandera anak perempuannya berusia tiga tahun diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, saat dilakukan penangkapan sang pelaku sempat meronta-ronta dan menyebut dirinya sebagai seorang anggota TNI berpangkat Kopral.
"Yang jelas yang bersangkutan warga sipil. Namun menganggap dirinya Kopral Peleton Angkatan Darat, dalam istilah yang bersangkutan. Yang jelas, diduga yang bersangkutan ODGJ," kata Hengki saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya pelaku kini telah ditangani oleh Polres Metro Depok, Jawa Barat guna dilakukan sejumlah pemeriksaan.
"Dan untuk tersangka kami amankan di Polres Metro Depok. Untuk kita tindaklanjuti apakah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan tindakannya, atau memang benar gangguan jiwa," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun disandera oleh ayah kandungnya sendiri berinisial YB di kediamannya kawasan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/1/2023).
Naasnya sang ayah menyandera sang putri dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sebilah sangkut atau pisau.
"Kita menerima laporan adanya penyanderaan terhadap anak berusia tiga tahun dengan posisi sangat memperihatinkan ya ditusuk (ditodong) menggunakan sangkur, dengan ancaman. Dan ternyata setalah kita dalami ini (pelaku) orang tuanya sendiri," kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Hengki menuturkan pihaknya turut serta memerlukan waktu beberapa jam dalam menyelamatkan sang bocah perempuan yang disekap ayah kandungnya itu.
Pasalnya, sang ayah terus menodongkan sebilah pisau yang dipegangnya kepada sang bocah perempuan tersebut.
"Kurang lebih lima jam kami negosiasi dengan baik dan pada saat lengah bisa kami amankan tersangka beserta putrinya," ungkapnya.
Sementara itu, Hengki memastikan pelaku kini telah dilakukan penahanan oleh pihak Mapolres Metro Depok.
"Saat ini kita berhasil selamatkan putrinya yang berusia tiga tahun ini. Dan kami bawa ke Polres untuk ditangani khusus oleh Unit PPA dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok," pungkasnya. (raa) Ayah Kandung di Depok Sandera Putrinya dengan Sebilah Pisau, Polisi Sebut Ada Dugaan ODGJ
Jakarta - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut YB seorang ayah yang tega menyandera anak perempuannya berusia tiga tahun diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan saat dilakukan penangkapan sang pelaku sempat meronta-ronta dan menyebut dirinya sebagai seorang anggota TNI berpangkat Kopral.
"Yang jelas yang bersangkutan warga sipil. Namun menganggap dirinya Kopral Peleton Angkatan Darat, dalam istilah yang bersangkutan. Yang jelas, diduga yang bersangkutan ODGJ," kata Hengki saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Hengki menuturkan hingga saat ini pihaknya tengah mendalami kejiwaan dari pelaku yang tega menyandera anak perempuannya itu menggunakan sebilah pisau.
Menurutnya pelaku kini telah ditangani oleh Polres Metro Depok, Jawa Barat guna dilakukan sejumlah pemeriksaan.
"Dan untuk tersangka kami amankan di Polres Metro Depok. Untuk kita tindaklanjuti apakah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan tindakannya, atau memang benar gangguan jiwa," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun disandera oleh ayah kandungnya sendiri berinisial YB di kediamannya kawasan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/1/2023).
Naasnya sang ayah menyandera sang putri dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sebilah sangkut atau pisau.
"Kita menerima laporan adanya penyanderaan terhadap anak berusia tiga tahun dengan posisi sangat memperihatinkan ya ditusuk (ditodong) menggunakan sangkur, dengan ancaman. Dan ternyata setalah kita dalami ini (pelaku) orang tuanya sendiri," kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Hengki menuturkan pihaknya turut serta memerlukan waktu beberapa jam dalam menyelamatkan sang bocah perempuan yang disekap ayah kandungnya itu.
Pasalnya, sang ayah terus menodongkan sebilah pisau yang dipegangnya kepada sang bocah perempuan tersebut.
"Kurang lebih lima jam kami negosiasi dengan baik dan pada saat lengah bisa kami amankan tersangka beserta putrinya," ungkapnya.
Sementara itu, Hengki memastikan pelaku kini telah dilakukan penahanan oleh pihak Mapolres Metro Depok.
"Saat ini kita berhasil selamatkan putrinya yang berusia tiga tahun ini. Dan kami bawa ke Polres untuk ditangani khusus oleh Unit PPA dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok," pungkasnya. (raa/aag)
Load more