Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sikapnya dalam merespons pengakuan Presiden Jokowi terkait 12 palanggaran HAM masa lalu di Indonesia mulai dari tragedi 65 hingga Trisakti.
Menurut Atnike, pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban.
"Komitmen Pemerintah untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," tutur Atnike, Rabu (11/1/2023).
Selanjutnya, Atnike menegaskan bahwa Komnas HAM mendukung pernyataan Jokowi terkait jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM Berat.
Menurut Dia, dukungan tersebut dengan bentuk membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.
Load more