"Diantaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara," terangnya.
Selain itu juga pada peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.
Lebih lanjut, Atnike meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri dan beberapa Kementerian untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah Indonesia mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Presiden Jokowi, Rabu (11/1/2023).
12 Pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut antara lain Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998 dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Lalu, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003 dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003. "Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban," jelasnya. (rpi/aag)
Load more