Meski begitu, ternyata AR dan MF pada akhirnya tidak jadi mengambil organ dari korban meskipun sudah terlanjur membunuh. Pasalnya, kedua pelaku tersebut mengaku kebingungan mengenai letak dari ginjal dan jantung manusia.
Selain itu, orang yang mau ditemani bertransaksi organ juga tidak membalas pesan dari salah satu pelaku tersebut. Alhasil mau tidak mau pelaku memutar otak untuk membuang jasad korban.
Ketika peristiwa penangkapan terjadi, kedua pelaku lantas mengaku bahwa korban yang dibunuhnya dibuang di bawah jembatan di Jalan Inspeksi PAM Timur di sekitar Waduk Nipa-Nipa.
Selain itu, Kombes Pol Budhi Haryanto juga mengatakan bahwa dua pelaku peristiwa pembunuhan ini bukanlah bagian dari sindikat penjualan organ manusia.
"Jadi ini bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," sebut Kombes Pol Budhi Haryanto.
Dia menuturkan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Load more