Alasan pembunuhan
Sempat menggegerkan publik karena disangka sindikat perdagangan organ, pihak kepolisian menampik hal tersebut. Menurut Kombes Pol Budhi Haryanto peristiwa pembunuhan ini bukanlah bagian dari sindikat penjualan organ manusia.
"Jadi ini bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," sebut Kombes Pol Budhi Haryanto.
Kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, diketahui bahwa alasan pelaku ingin menjual organ dari korban hanya semata-mata ingin kaya.
Dalam keterangannya pada tim tvOne, pelaku AR mengatakan rencananya uang hasil penjualan organ akan digunakan untuk membelikan laptop sang kakak dan membantu pembangunan rumahnya.
“Kalau berhasil ini bisa kubelikan kakakku laptop sama bisa ngebantu bangun rumah,” ungkap AR pada tim tvOne.
Organ tidak jadi diambil
Load more