Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/1/2023).
Dalam agenda sidang kali ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan terdapat tiga ahli yang akan dihadirkan penuntut umum.
"Infonya (saksi) ahli pidana, Labfor (Laboratorium Forensik) dan (saksi ahli) ITE," kata Ragahdo seusai dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Namun, dia mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi untuk ketiga nama saksi ahli tersebut.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menegaskan persidangan obstruction of justice masih menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum.
"Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, keterangan saksi lanjutan dari JPU dan Arif Rachman Arifin (agenda) keterangan saksi lanjutan dari JPU," kata Djuyamto.
Load more