LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dijatuhi vonis nihil oleh majelis hakim
Sumber :
  • Antara Foto

Benny Tjokrosaputro Terdakwa Kasus Asabri Divonis Nihil

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:06 WIB

<p>Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp5,733 triliun, dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny Tjokrosaputro berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti serta barang bukti yang disita dari Riski Heru Cakra dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

"Sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruhnya dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan bila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana. Namun, bila hasil lelang tidak mencukupi dan terpidana tidak membayar kekurangan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti," lanjut Hakim Ignatius.

Putusan itu berdasarkan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Meski berdasar pertimbangan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kesatu dan kedua primer; tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim sebagaimana pasal 67 KUHP, maka menurut majelis hakim ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani," jelasnya.

Majelis hakim pun menyampaikan empat alasan tidak sependapat dengan JPU tentang penjatuhan hukuman mati terhadap Benny Tjokro.

"Pertama, Penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim.

Alasan ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tipikor saat situasi negara aman.

"Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim.

Menurut majelis hakim, Benny Tjokrosaputro sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

"Terdakwa telah menjalani sebagian hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi dalam perkara Jiwasraya berbarengan dan dalam perkara PT Asabri, sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana," katanya.

Dalam perkara ini, PT Asabri mendapatkan pendanaan dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun), yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan dan dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen; dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong 3,25 persen dari gaji pokok.

PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham, termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3, yaitu saham-saham dengan risiko tinggi.

Benny Tjokro dan delapan terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp22,788 triliun. (ant/mii)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Peternak Susu Kambing Etawa di Jombang Siap Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Peternak Susu Kambing Etawa di Jombang Siap Sukseskan Program Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan menjadi salah satu program unggulan yang digaungkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai upaya meningkatkan kemandirian masyarakat.
Shin Tae-yong Tetapkan Dua Syarat Sederhana untuk Para Pemain Timnas Indonesia U-22 Masuk Skuad Piala AFF 2024

Shin Tae-yong Tetapkan Dua Syarat Sederhana untuk Para Pemain Timnas Indonesia U-22 Masuk Skuad Piala AFF 2024

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menetapkan dua syarat penting bagi para pemain U-22 yang ingin masuk skuad Piala AFF 2024, menarik perhatian publik.
Sama-sama Main di Luar Negeri, Segini Perbedaan Gaji Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana, Ternyata Lebih Besar...

Sama-sama Main di Luar Negeri, Segini Perbedaan Gaji Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana, Ternyata Lebih Besar...

Setelah berakhirnya Proliga 2024, sejumlah pevoli Indonesia memutuskan untuk melanjutkan karier ke luar negeri, diantaranya Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana
FIFA Beri 'Komisi' Besar untuk Timnas Indonesia Lawan Jepang sebelum Bersua Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Satu Syarat 

FIFA Beri 'Komisi' Besar untuk Timnas Indonesia Lawan Jepang sebelum Bersua Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Satu Syarat 

Konfederasi Sepak Bola Dunia (FIFA) akan memberikan 'komisi' besar untuk Timnas Indonesia usai melawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dengan satu syarat.
Marselino Ferdinan Jadi Sorotan di Forum Oxford United Usai Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar, hingga Kevin Diks Dipastikan Segera Bela Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Jadi Sorotan di Forum Oxford United Usai Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar, hingga Kevin Diks Dipastikan Segera Bela Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan jadi sorotan di forum Oxford United usai tolak tawaran hampir Rp7 miliar, hingga Kevin Diks dipastikan segera bela Timnas Indonesia.
Top 3 Bola: Mees Hilgers Diminta Tolak Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Tolak Rp7 Miliar, Formasi Ideal Shin Tae-yong dengan Tambahan Kevin Diks

Top 3 Bola: Mees Hilgers Diminta Tolak Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Tolak Rp7 Miliar, Formasi Ideal Shin Tae-yong dengan Tambahan Kevin Diks

Tiga berita bola terpopuler, mulai dari Marselino Ferdinan di Oxford United, kabar naturalisasi Kevin Diks, hingga Mees Hilgers diminta tolak Timnas Indonesia.
Trending
AFC dan FIFA Muluskan Trik ‘Licik’ Jepang demi Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Disangka JFA Lakukan…

AFC dan FIFA Muluskan Trik ‘Licik’ Jepang demi Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Disangka JFA Lakukan…

AFC dan FIFA terlibat dalam skenario 'licik' Jepang untuk mengalahkan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Jumat (15/11/2024) malam.
Walau sudah Ditolak FIFA, Suporter Timnas Indonesia Masih Berharap Pemain Keturunan yang sedang Buat Gempar Eropa Ini Gabung Skuad Shin Tae-yong

Walau sudah Ditolak FIFA, Suporter Timnas Indonesia Masih Berharap Pemain Keturunan yang sedang Buat Gempar Eropa Ini Gabung Skuad Shin Tae-yong

Pemain keturunan yang sedang membuat gempar Eropa ini masih sangat diharapkan suporter Timnas Indonesia membela skuad Garuda meski sudah dilarang oleh FIFA.
Top 3 Bola: Mees Hilgers Diminta Tolak Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Tolak Rp7 Miliar, Formasi Ideal Shin Tae-yong dengan Tambahan Kevin Diks

Top 3 Bola: Mees Hilgers Diminta Tolak Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Tolak Rp7 Miliar, Formasi Ideal Shin Tae-yong dengan Tambahan Kevin Diks

Tiga berita bola terpopuler, mulai dari Marselino Ferdinan di Oxford United, kabar naturalisasi Kevin Diks, hingga Mees Hilgers diminta tolak Timnas Indonesia.
Segini Kekayaan Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Kritik Proses Naturalisasi Timnas Indonesia yang Jarang Lapor LHKPN

Segini Kekayaan Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Kritik Proses Naturalisasi Timnas Indonesia yang Jarang Lapor LHKPN

Segini kekayaan yang dimiliki anggota DPR RI Anita Jacoba Gah dari Fraksi Partai Demokrat yang kritik proses naturalisasi Timnas Indonesia belakangan ini.
Shin Tae-yong Dapat Kabar Buruk dari Bintang Eropa Ini Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Ada Apa?

Shin Tae-yong Dapat Kabar Buruk dari Bintang Eropa Ini Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Ada Apa?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk dari pemain berlabel bintang Eropa jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Marselino Ferdinan Jadi Sorotan di Forum Oxford United Usai Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar, hingga Kevin Diks Dipastikan Segera Bela Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Jadi Sorotan di Forum Oxford United Usai Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar, hingga Kevin Diks Dipastikan Segera Bela Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan jadi sorotan di forum Oxford United usai tolak tawaran hampir Rp7 miliar, hingga Kevin Diks dipastikan segera bela Timnas Indonesia.
Bukan Marselino Ferdinan atau Thom Haye, Media Jepang Khawatir Pemain Bernilai Rp69 Miliar Ini Jadi Senjata Rahasia Baru Timnas Indonesia

Bukan Marselino Ferdinan atau Thom Haye, Media Jepang Khawatir Pemain Bernilai Rp69 Miliar Ini Jadi Senjata Rahasia Baru Timnas Indonesia

Media Jepang khawatir Timnas Indonesia punya senjata rahasia baru jelang pertemuan kontra Samurai Biru di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral