“Kalau marah, kalau cemburu, kalau permintaan tidak dituruti. Macam-macam," tegas Hotman.
Selama tiga bulan melakukan kekerasan, Ferry juga sudah tidak memberikan nafkah kepada Venna dan keluarganya. Selama itu Venna lah yang berperan mencukupi kebutuhan hidup mereka berdua.
Hotman juga menyebut bahwa Ferry handal membuat kekerasan tanpa meninggalkan bekas.
Pengacara kelahiran 20 Oktober 1959 itu memastikan bahwa kedatangannya ke Polda Jatim dalam rangka mendampingi Venna Melinda untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menegaskan KDRT yang dilakukan Ferry sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
"BAP hari ini bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri, tapi mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak," tukasnya.
Load more