Jakarta - Empat saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadiri persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Adapun agenda persidangan selanjutnya ialah kesempatan penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli meringankan di PN Jaksel.
"Baik. Jumat besok pemeriksaan terdakwa. Setelah itu, (pemeriksaan) saksi dan ahli meringankan terdakwa," kata Ahmad Suhel di PN Jaksel, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya, jaksa memaparkan keteangan ahli dianggap dibacakan karena berhalangan hadir di persidangan.
Sebab, keterangan empat saksi ahli tersebut ada di berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Ahli Adi Setya (digital forensik) itu sangat penting. Namun, beliau sedang tugas di Korea selama enam bulan," ujar jaksa.
Load more