Salah satu contoh yakni penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat, dimana hanya melihat dari sisi pelaku yang melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur tanpa melihat kondisi korban.
"Secara psikis korban mengalami traumatis seumur hidupnya termasuk keluarganya, dan seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan atau dispensasi bagi pelaku," ungkapnya.
Maka dari itu, aspek psikologi, agama, lingkungan harus menjadi perhatian seluruh jaksa untuk menangani setiap perkara sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani kita.
"Keadilan yang didasari dengan hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat). Jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan," tuturnya.
Menurut Jaksa Agung, kita ini merupakan masyarakat yang agamis, menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, menjunjung tinggi nilai etika dan kesopanan termasuk menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat (keadilan sosial).
Maka dari itu, hal tersebut harus menjadi pegangan para Jaksa dalam penanganan perkara.
Dengan tegas Jaksa Agung menyampaikan untuk tidak ada yang menyalahgunakan wewenang sekecil apapun dalam penanganan perkara dan semua aspirasi yang ada di masyarakat harus didengar.
Load more