Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung TB Burhanuddin sebut dibutuhkan kepekaan para penegak hukum khususnya jaksa dalam menangani setiap perkara.
Sering kali dalam proses penegakan hukum, hanya berpatokan pada proses formalistik (keadilan formalistik) angka-angka yang ada dalam peraturan perundang-undangan tanpa melihat segala aspek pertimbangan yuridis, teknis, sosiologi, budaya (culture) dan local genius yang berkembang di masyarakat.
"Pertimbangan yuridis, teknis, sosiologi, budaya (culture) dan local genius merupakan kolaborasi disebut dengan keadilan substantif atau dikenal hati nurani," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Pada setiap kesempatan, ST Burhanuddin baik sebagai pimpinan tertinggi penegak hukum di bidang penuntutan dan sebagai akademisi menyampaikan betapa pentingnya kepekaan hati nurani jaksa dalam penanganan perkara.
“Hati nurani tidak ada dalam buku, hanya ada dalam sanubari setiap insan manusia. Untuk itu kepekaan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani setiap perkara," tuturnya.
Salah satu contoh yakni penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat, dimana hanya melihat dari sisi pelaku yang melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur tanpa melihat kondisi korban.
"Secara psikis korban mengalami traumatis seumur hidupnya termasuk keluarganya, dan seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan atau dispensasi bagi pelaku," ungkapnya.
Maka dari itu, aspek psikologi, agama, lingkungan harus menjadi perhatian seluruh jaksa untuk menangani setiap perkara sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani kita.
"Keadilan yang didasari dengan hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat). Jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan," tuturnya.
Menurut Jaksa Agung, kita ini merupakan masyarakat yang agamis, menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, menjunjung tinggi nilai etika dan kesopanan termasuk menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat (keadilan sosial).
Maka dari itu, hal tersebut harus menjadi pegangan para Jaksa dalam penanganan perkara.
Dengan tegas Jaksa Agung menyampaikan untuk tidak ada yang menyalahgunakan wewenang sekecil apapun dalam penanganan perkara dan semua aspirasi yang ada di masyarakat harus didengar.
"Gunakan nuranimu, apakah perkara ini dan layak untuk dilanjutkan, layak diringankan atau layak untuk diperberat. Kewenangan yang saudara miliki sangat besar dalam membangun citra penegakan hukum di masyarakat," katanya.
Menurutnya hati nurani dalam proses penegakan hukum wajib hukumnya dimana seorang jaksa di lapangan harus memahami kebutuhan hukum masyarakat.
Jadi harus sering turun dan melihat langsung kondisi riil yang ada dalam masyarakat.
"Konsep penegakan hukum yang menjadi tren di era modern ini membuat kita harus selalu beradaptasi menciptakan hukum yang dapat bermanfaat, menjamin kepastian hukum dan berkeadilan di masyarakat tanpa mengorbankan kecepatan, serta kemudahan dan ketepatan dalam mengambil sikap ketika menghadapi permasalahan hukum di masyarakat," pungkasnya.(muu)
Load more