Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung berhasil bekuk buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Musashi Pangeran Batara, seorang terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Miliar.
Ketut Sumedana katakan, Musashi Pangeran Batara dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada hari Rabu (11/1/2023) sekira pukul 23.25 WIB di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selanjutnya, dia katakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi terpidana Musashi Pangeran Batara.
Kemudian, dia sebutkan, dalam proses pengamanan, terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana.
Selain itu, keluarga terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.
"Terpidana Musashi Pangeran Batara diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, ia sebutkan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum," katanya.
Di samping itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (aag)
Load more