Jakarta - Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradiptyo mengatakan, suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.
Demikian disampaikan Rimawan saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng pada Kamis (11/1/2023).
Kasus ini menyoal dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Jika disitu sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha disitu, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan saat dikonfirmasi majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rimawan juga menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak kepada negara.
Apalagi, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU) serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat.
"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Load more