Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J terkait obstruction of justice. Terbaru, salah satu terdakwa akui menyesal, Arif Rachman sebut Ferdy Sambo pimpinan tak bertanggung jawab dan korban anak buah, Jumat (13/1/2023).
Sidang pembunuhan berencana yang bergulir selama 2 bulan terakhir ini semakin membuka fakta demi fakta dibalik kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Wakaden B Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin mengaku menyeal memiliki pimpinan yang tidak bertanggung jawab. Pada saat dirinya masih bertugas, pimpinan di Propam Mabes Polri yaitu Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman Arifin. (tim tvOnenews/Muhammad Bagas).
Arif merasa, seorang pemimpin seharusnya bertanggung jawab terhadap anak buahnya. Hal tersebut Arif sampaikan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 13 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.
"Menyesal ternyata pimpinan saya tidak bertanggung jawab," ujar Arif di ruang pengadilan.
Lebih lanjut, Perwira Menengah kepolisian ini mengakui dirinya juga menyesalkan perbuatannya karena sempat mempercayai skenario polisi tembak polisi versi Ferdy Sambo. Dia juga heran kenapa pimpinannya itu tidak bisa menjaga anak buahnya sendiri.
"Kok bisa punya orang yang di atas saya, yang harusnya menjaga, ternyata tidak menjaga anak buahnya," ucap Arif. Arif mengatakan bahwa jika dirinya menjadi pemimpin, dia akan bertanggung jawab penuh untuk menjaga seluruh bawahannya.
Dirinya juga yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertanya kepadanya pasti juga tidak akan mengorbankan anak buah.
"Karena prinsip saya kalau saya jadi pimpinan, saya harus tanggung jawab terhadap bawahan saya. Saya pikir pak jaksa juga sama kalau menjadi pimpinan, tidak mau mengorbankan anak buah," kata Arif.
"Saudara terdakwa apakah terdakwa merenungi semua kesalahan ini? Siap menanggung jawab atas semua ini?" tanya jaksa.
"Ya sekarang sudah menjalani, Pak. Semuanya dijalani dengan baik," kata Arif.
Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Kolase foto Mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ferdy Sambo. (Sumber : Kolase tvOnenews.com / Julio Trisaputra)
Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ind)
Load more