Anggota majelis hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Djuyamto menasihati terdakwa Arif Rachman Arifin mantan anak buah Ferdy Sambo agar berbicara jujur apa adanya.
Dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice ini Arif ditanyai soal perannya yang menghilangkan barang bukti CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tadi waktu Jumatan, khotib mengutip surah Yasin ayt 65 yang sangat relevan dengan persidangan kali ini. Nggak ada gunanya (bohong) nanti di akhirat yang ngomong kaki sama tangan. Mulut kita dibungkam,” kata Djuyamto kepada Arif, Jumat (13/1/2023).
“Mangkannya kalau di sini kita pintar ngomong nanti di sana nggak ada artinya. Lebih baik sekarang ngomong apa adanya,” imbuhnya.
Adapun isi surah Yasin ayat 65 adalah sebagai berikut:
يَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
Terjemahan
Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.
Setelah mengingatkan akan ancaman persidangan akhirat, hakim Djuyamto kemudian kemudian mencecear Arif dengan sejumlah pertanyaan, mencocokkan kesaksiannya di BAP dengan keterangan terkini.
Load more