Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terkait obstruction of justice. Adapun, Arif Rachman ngaku gemetaran hingga jongkok seusai Nonton CCTV Brigadir J masih hidup, Jumat (13/1/2023).
Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah bergulir selama dua bulan terakhir ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo. (Julio Trisaputra/tim tvOne).
Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin mengaku sempat gemetar dan tidak bisa berdiri, seusai menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J ketika Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya.
Hal itu disampaikan Arif Rachman Arifin saat diperiksa sebagai terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat 13, Januari 2023.
“Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck. Saya sebenarnya enggak bisa ngomong Yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak bisa. Jadi keluar menelepon awal mulanya itu nelepon enggak bisa berdiri karena gemetar jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra. Pak Hendra sampai bilang ‘sudah tenang-tenang jangan panik’,“ kata Arif yang dilansir dari VIVA.
Hakim Ketua Ahkmad Suhei menanyakan kenapa Arif sampai begitu takutnya setelah menonton rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga tersebut. Arif pun menjelaskan bahwa ia takut karena ada sesuatu yang tidak sesuai.
“Seharusnya ‘wah enggak beres ini’ kan gitu, bukan saudara jadi gemeteran kan gitu? masalahnya bukan saudara kan pelakunya,” kata Hakim.
"Hal yang kita yakini menurut kita itu benar ceritanya terus terjadi hal berbeda itu kan mengagetkan kita dan membuat kita panik. Sementara dari awal kita sudah ikut autopsi dan kita lihat sendiri kok, sepertinya tidak begini ya, kita lihat keterangannya," tutur Arif.
Arif mengatakan dia menonton rekaman CCTV melalui laptop yang dibawa oleh Baiquni Wibowo. Arif menonton video di teras rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit setelah olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo pada 13 Juli pukul 2 dini hari. Rumah Ridwan Soplanit persis bersebelahan dengan rumah dinas Sambo.
Arif Rachman Arifin. (tim tvOnenews/Muhammad Bagas)
Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ind)
Load more