"Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK," ujar Airlangga.
Namun di samping itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja menuai polemik. Pasalnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden RI Joko Widodo saat Berpidato.
Dalam hal itu, Komnas HAM menilai penerbitan Perppu ini tertutup dan tiba-tiba. Bahkan, mirisnya lagi, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyebutkan, masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik.
Tak hanya itu saja, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini juga menyita perhatian tokoh-tokoh politik hingga pengamat serta akademisi. Seperti Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia, Refly Harun.
Dalam hal ini, Refly Harun menyebutkan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini membangkang MK dan begitu mengangkangi MK.
"Jangan lupa, yang namanya hak untuk membuat undang-undang atau legeslatif power itu ada di tangan DPR. Dan, perintah itu lebih berat kepada DPR sebagai pemegang legeslatif," kata Refly Harun ke tvone.
Load more