"Jadi undang-undang itu pemegang kekuasaannya itu DPR tetapi pebentukannya bersama presiden," lanjutnya.
Kemudian, ia katakan, dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja ini, menurutnya, presiden telah melampaui kewewenangan DPR.
Tak hanya Refly Harun saja yang berkomentar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
AHY menilai tidak ada alasan mendesak yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Dia menyebut Perppu tersebut tidak sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang harus ada pelibayan masyarakat dalam revisinya.
"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar dia.
Load more