Jakarta - Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri Venna Melinda.
Ferry Irawan diduga melakukan KDRT kepada Venna Melinda di salah satu hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023) lalu.
Sampai saat ini Ferry Irawan belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan secara langsung. Saat dihubungi oleh tim Intipseleb, Ferry meminta agak pihak media menanayakan hal tersebut ke pengacaranya saat ini yaitu Hotma Sitompul.
"Sama Bang Hotma Sitompul aja y," tulis Ferry Irawan melansir dari Intipseleb, Sabtu (14/1/2023).
Ditanya tentang kondisinya saat ini, Ferry Irawan mengaku sedang tidak baik.
"Saya drop," lanjut Ferry Irawan.
Dikonfirmasi melalui salah satu tim kuasa hukum Hotma Sitompul, Muara Karta membenarkan bahwa Ferry Irawan mempercayakan kasus tersebut ke Hotma.
"Iya benar (Hotma Sitompul menjadi pengacara Ferry). Terhitung sejak tadi (Jumat) pagi resmi jadi kuasa hukum," ujarnya.
"Iya akan mendampingi Ferry. Dia sudah jadi tersangka dan mungkin akan ditahan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagao tersangka KDRT oleh pihak kepolisian atas tindakannya terhadap ibu Verrel Bramasta itu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Totok.
"Sudah (sebagai tersangka)," ucap Kombes Totok. (ree)
Load more