Jakarta - Dugaan perkara penipuan berkedok investasi yang dijalankan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau lebih dikenal sebagai penyelenggara Robot Trading Net 89 memasuki babak baru.
Teranyar, pengacara Hotma Sitompoel bertindak sebagai penerima kuasa substitusi dari Pasa Deda Siregar selaku kuasa hukum dari Lauw Sian Hie Samuel merupakan seorang pengurus PT SMI tersebut menyampaikan penawaran penyelesaian permasalahan pengembalian dana yang telah didepositkan oleh korban kepada PT SMI senilai 50 persen pengembalian.
Pertemuan tersebut dalam rangka mediasi guna menyelesaikan permasalahan hukum melalui musyawarah dan kekeluargaan serta penyelesaian secara restorative justice.
Adapun korban diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukumnya hadir di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 5 untuk memenuhi undangan dari pengacara Hotma Sitompoel.
Usulan musyawarah dan pengembalian dan yang diusulkan Hotma Sitompoel tersebut ditolak mentah-mentah oleh sebagian dari kuasa hukum korban yang hadir pada kesempatan tersebut.
Korban menganggap skema restorativ justice tersebut tidak adil dan sangat merugikan mereka yang telah menunggu sekian lama untuk dapat menarik dananya yang dikuasai oleh PT SMI tanpa ada kejelasan apapun.
Berbeda dengan kuasa hukum korban yang lain, Evelin Hutagalung yang tergabung dalam tim advokasi korban Robot Trading NET 89 tak mengajukan keberatannya.
Load more