Jakarta - Dugaan perkara penipuan berkedok investasi yang dijalankan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau lebih dikenal sebagai penyelenggara Robot Trading Net 89 memasuki babak baru.
Teranyar, pengacara Hotma Sitompoel bertindak sebagai penerima kuasa substitusi dari Pasa Deda Siregar selaku kuasa hukum dari Lauw Sian Hie Samuel merupakan seorang pengurus PT SMI tersebut menyampaikan penawaran penyelesaian permasalahan pengembalian dana yang telah didepositkan oleh korban kepada PT SMI senilai 50 persen pengembalian.
Pertemuan tersebut dalam rangka mediasi guna menyelesaikan permasalahan hukum melalui musyawarah dan kekeluargaan serta penyelesaian secara restorative justice.
Adapun korban diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukumnya hadir di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 5 untuk memenuhi undangan dari pengacara Hotma Sitompoel.
Usulan musyawarah dan pengembalian dan yang diusulkan Hotma Sitompoel tersebut ditolak mentah-mentah oleh sebagian dari kuasa hukum korban yang hadir pada kesempatan tersebut.
Korban menganggap skema restorativ justice tersebut tidak adil dan sangat merugikan mereka yang telah menunggu sekian lama untuk dapat menarik dananya yang dikuasai oleh PT SMI tanpa ada kejelasan apapun.
Berbeda dengan kuasa hukum korban yang lain, Evelin Hutagalung yang tergabung dalam tim advokasi korban Robot Trading NET 89 tak mengajukan keberatannya.
"Pada prinsipnya kami tidak keberatan apabila PT SMI hanya mampu membayar separuh dari apa yang mereka sudah terima dan nikmati selama ini," kata Evelin dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Kendati tak keberatan dengan usulan tersebut, Evelin meminta Andreas dan Samuel beserta tersangka lainnya untuk dapat ikut hadir dalam mediasi tersebut.
Pasalnya, pada pertemuan usulan mediasi pertama tersebut tidak tampak seorang pun pengurus dari PT SMI yang notabene telah berstatus sebagai tersangka.
"Tapi tolong itu Andreas, Samuel dan tersangka-tersangka lainnya bersikap gentleman dan hadir menemui kami di sini, karena kami tidak pernah melaporkan exchanger tapi mereka itulah yang kami laporkan," kata Evelin.
"Yang penting mereka itu Andreas dan Sammy gentleman dan hadir jangan kabur-kaburan, baru kita bicarakan seperti apa mekanisme pelaksanaan pengembalian uang para korban tersebut. Harus jelas dan tidak makan waktu lama lagi jadi tidak seperti mengulur-ulur waktu saja," sambungnya.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri membongkar dugaan penipuan berkedok Investasi Robot Trading Net89.
Selain menyita sejumlah aset, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net 89 atau PT SMI.
Satu tersangka bernama Hanny Suteja diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada Minggu 30 Oktober 2022 lalu.
7 tersangka lain dalam kasus robo trading Net 89 tersebut ialah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perbankan. (raa/ree)
Load more