Jakarta, tvOnenews.com - Ditangkapnya Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, begitu menyedot perhatian publik hingga para tokoh publik.
Bahkan sampai tokoh separatis Papua, Benny Wenda juga ikut mengomentari langkah KPK tersebut. Sehingga, komentar Benny Wenda dibalas oleh Komisi I DPR RI, Dave Laksono.
Saat ini, ia sebutkan, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, serta kini telah dilakukan penahanan.
“Tersangka LE (Lukas Enembe) adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum,” kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).
Tak hanya itu saja, dia juga katakan, kalau menangani situasi di Papua memang tidak mudah. Sementara itu, KPK tetap dituntut bekerja profesional serta memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM).
“Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang- Undangan dan KPK tunduk taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Firli.
Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe
Selain itu, dia juga menilai, kasus yang dihadapi Lukas punya makna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus Lukas merupakan bentuk kehadiran KPK dan negara memberikan keadilan untuk masyarakat di Papua sekaligus sebagai peringatan ke seluruh koruptor.
“Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif,” paparnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan asset recovery.
"KPK pun memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK selalu menggandengkan antara tindak pidana korupsi dengab TPPU," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis, 12 Januari 2023.
Firli menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas Enembe saat ini.
"Tentu juga, kami tidak berhenti di situ, kami juga bekerja untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. (viva/aag)
Load more