Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) merespons terkait adanya fenomena ratusan anak di Ponorogo, Jawa Timur yang mengajukan permohonan menikah dini.
"Yaitu terjadinya kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas," papar Femmy, Minggu (15/1/2023).
Menurut Femmy, pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan sedini mungkin melalui peran aktif orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anaknya.
Dia mengatakan, perlu adanya perhatian dari satuan pendidikan yang menjadi lingkungan kedua terdekat setelah keluarga.
Menurutnya, melalui guru di sekolah perlu melakukan edukasi tentang bahayanya perkawinan anak.
"Sekolah dan orang tua harus punya 'bahasa' yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini," jelasnya.
Kemudian, dia mengajak seluruh orang tua yang ada di Indonesia untuk selalu memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anaknya tentang bahaya pergaulan bebas saat ini.
"Marilah seluruh orang tua di Indonesia dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya supaya mereka terhindar dari pergaulan bebas," katanya.
Untuk diketahui, Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini. Sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun yaitu sebanyak 184 perkara.
Sisanya pemohon dispensasi nikah yang berusia di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.(rpi/muu)
Load more