Selama ini, upaya penanggulangan kasus gizi buruk terus dilakukan dengan melibatkan 12 organisasi perangkat daerah.
Dijelaskan Kadis Surip, penanggulangan stunting dan gizi buruk oleh Dinas Kesehatan mulai dari persiapan calon ibu seperti remaja putri dan calon pengantin, lalu ibu hamil, ibu bersalin, neonatus (bayi usia di bawah 28 hari), baduta (bayi di bawah dua tahun), dan balita apras (anak pra sekolah).
Dinas Kesehatan mempersiapkan calon ibu melalui penyuluhan kesehatan reproduksi untuk remaja putri di sekolah-sekolah, membagikan obat cacing dan tablet tambah darah, serta imunisasi.
Selanjutnya, Dinkes juga bekerja sama dengan gereja-gereja untuk membina calon pengantin sambil memberikan imunisasi di gereja.
Upaya selanjutnya, terhadap ibu hamil melalui Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K), kolaborasi lintas sektor untuk penanganan ibu hamil resiko tinggi dan kekurangan energi kronis (KEK), dan pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil KEK.
Selanjutnya, Dinkes mewajibkan ibu-ibu untuk melakukan persalinan di fasilitas kesehatan dengan bantuan tenaga kesehatan. Dinkes bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan selama 7 hari sebelum sampai 2 hari setelah persalinan (7H2), serta merujuk ibu bersalin yang memiliki resiko.
Dinkes juga masih melakukan pemantauan terhadap bayi neonatus dan ibu nifas. Bayi neonatus harus mendapatkan ASI eksklusif dan ibu nifas perlu menjalani program KB pasca persalinan.
Selanjutnya untuk baduta stunting mendapatkan makanan tambahan berbahan pangan lokal, sedangkan untuk balita gizi buruk, selain makanan tambahan, juga mendapatkan kunjungan rumah.
Load more