Jakarta, tvOnenews.com - Grup Wilmar menduga KPPU mengabaikan kebijakan pemerintah terkait kasus kartel minyak goreng yang tengah memasuki babak persidangan.
Adapun kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022.
Menurutnya, para terlapor sebanyak 27 perusahaan, termasuk Grup Wilmar dituduh melanggar dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan periode Oktober-Desember 2021 dan periode Maret-Mei 2022.
Lalu, terlapor diduha melanggar soal membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari-Mei 2022.
"Namun, berdasarkan bukti dan fakta persidangan yang berjalan sejauh ini, tuduhan tersebut tidak terbukti,” ujar Rikrik di Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2023).
Load more