Menurut Rikrik, kenaikan harga minyak goreng yang terjadi dipicu harga CPO di pasar global yang mencapai 80 hingga 85 persen dari biaya produksi.
Dia mengatakan dengan kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan belasan peraturan dalam waktu singkat.
Peraturan itu terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, peraturan domestic market obligation (DMO), dan domestic pride obligation (DPO).
"Minyak goreng yang sebelumnya diperdagangkan secara bebas melalui mekanisme pasar, berubah menjadi pasar yang diregulasi pemerintah. Dengan demikian, hukum persaingan sudah tidak lagi relevan karena persaingan yang terjadi diatur oleh pemerintah melalui instrumen kebijakan persaingan," jelasnya.
Rikrik melanjutkan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah tersebut ternyata tidak dapat menyelesaikan permasalahan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.
Sebaliknya, dia menuturkan intervensi yang dilakukan pemerintah justru menimbulkan ketidakpastian di pasar domestik dan memperparah kondisi di masyarakat.
"Dalam perkara ini, KPPU telah mengabaikan peran kebijakan pemerintah yang menjadi akar permasalahan dan hanya menuduh kepada produsen yang tunduk pada kebijakan pemerintah sebagai penyebab kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng," imbuhnya.
Load more