Sementara itu, kuasa hukum dari AHP lainnya, Farid Nasution menambahkan kartel adalah tindakan bersama antara pelaku usaha tertentu menyepakati keputusan strategis di pasar.
Dalam perkara minyak goreng ini, KPPU menduga penetapan harga dilakukan 27 perusahaan dari 13 kelompok usaha yang berbeda.
Dengan demikian, banyaknya jumlah terlapor dalam dugaan kartel penetapan harga menjadi sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan.
"Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan baik oleh Investigator maupun Terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual," ujar Farid.
Farid menambahkan Investigator KPPU tidak dapat membuktikan bahwa pembatasan peredaran minyak goreng dilakukan oleh produsen.
Sebab, produsen minyak goreng tidak punya kendali atas rantai distribusi minyak goreng yang begitu panjang, mulai dari produsen, distributor, sub distributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, pedagang eceran, sampai dengan konsumen akhir.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan karena masalah produksi, tetapi karena kenaikan harga CPO, penerapan HET dan kendala distribusi. Tidak ada saksi yang mengatakan kelangkaan karena produsen menahan pasokan," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more