Jakarta, tvOnenews.com – Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Penuntut umum berpendapat Kuat Ma'ruf terbukti secara sah melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan: Satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar penuntut umum di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mengatakan ada hal yang memberatkan dan ada hal yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini.
“Hal yang memberatkan menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya di persidangan dan membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, hal yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini antara lain Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan di persidangan dan tidak punya motif pribadi untuk menghabisi Yosua Hutabarat melainkan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lainnya.
“Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan,” kata penuntut umum.
Load more