Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf yang terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
"Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang didasari antarpelaku, dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejadian dilakukan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Jaksa membeberkan fakta persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo. Hal itu diperkuat dengan pemberian hadiah seusai peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka. Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Ma'ruf tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo, yaitu satu buah Iphone 13 Pro Max," jelasnya.
Selain itu, jaksa menuturkan terdakwa Kuat Ma'ruf juga tidak menolak uang yang dijanjikan Ferdy Sambo sebesar Rp500 juta di dalam amplop.
Menurut jaksa, meski tidak mengetahui maksud pemberian uang, Kuat Ma'ruf tidak menolak karena loyalitas terhadap keluarga Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf juga mengatakn tidak lazim apabila hanya mengantarkan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta diberikan uang Rp 500 juta. Jadi, dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebur merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara Ferdy Sambo," imbuhnya.(lpk/mii)
Load more