“Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga seolah penyebab korban niat melecehkan atau memperkosa saksi putri,” ujar Jaksa.
Terdakwa Kuat Ma’ruf. (tim tvOne - Muhammad Bagas)
Dalam persidangan ini Jaksa menduga bahwa yang terjadi di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2023) bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan. Bahkan Jaksa menduga bahwa Kuat Maruf juga mengetahui mengenai perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan pada sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/1/2023).
"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Maruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Jaksel.
Jaksa Penuntut Umum melayangkan dugaan ini lantaran sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang Kuat Maruf menyinggung soal “duri dalam rumah tangga” Putri dan Ferdy Sambo.
Load more