Setelah penandatanganan CSPA ini, baik ANTAM maupun HKCBL secepatnya akan melakukan pemenuhan conditions precedent. Penandatanganan CSPA diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham Bersyarat (Conditional Shareholders Agreement “Conditional SHA”) pada tanggal yang sama. Secara khusus, Conditional SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham Perseroan dalam PT SDA, yaitu pada tanggal penyelesaian CSPA (“Penyelesaian Transaksi”).
Pada Penyelesaian Transaksi, ANTAM dan HKCBL akan menandatangani Akta Jual Beli Saham. Kemudian, setelah Penyelesaian Transaksi, ANTAM akan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada PT SDA sesuai dengan ketentuan PSAK 65, sehingga tidak mengubah status PT SDA sebagai anak perusahaan yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan ANTAM.
Tentang MIND ID
Holding Industri Pertambangan resmi dibentuk pada 27 November 2017 dengan menggunakan PT Indonesia Asahan Aluminimum (Persero) sebagai induk perusahaan yang memiliki mayoritas saham pada empat perusahaan industri tambang terbesar di Indonesia yaitu PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk dan PT Freeport Indonesia. Pada 17 Agustus 2019, Holding Industri Pertambangan bertransformasi menjadi MIND ID (Mining Industry Indonesia) untuk membedakan fungsi INALUM sebagai Holding dan sebagai Operasional. Sebagai Pepolor Program Dekarbonisasi di Indonesia sekaligus Ujung Tombak Hilirisasi Produk Pertambangan, MIND ID mengelola sumber daya alam untuk peradaban, kemakmuran, dan masa depan yang lebih cerah. (ade)
Load more