Jakarta, tvOnenews.com - Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID fokus membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Secara langsung, MIND ID mengawal PT ANTAM Tbk dalam percepatan pengembangan ekosistem EV Battery dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement “CSPA”) antara ANTAM dan Hong Kong CBL Limited (“HKCBL”), anak perusahaan yang dikendalikan oleh CBL, atas sebagian kepemilikan saham ANTAM dalam PT Sumberdaya Arindo (PT SDA).
Penandatanganan CSPA ini merupakan langkah awal dari realisasi pelaksanaan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery di Indonesia dan sejalan dengan komitmen ANTAM dalam mendukung pengembangan proyek tersebut. Selain itu, dalam kerja sama ini diharapkan CBL (melalui HKCBL) dapat berkontribusi secara langsung atas aspek teknologi dan pengalaman bisnis yang dimilikinya melalui kolaborasi bersama ANTAM pada PT SDA, dan sekaligus menjadi mitra strategis ANTAM dalam pelaksanaan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery yang terintegrasi di Indonesia.
"Jangan ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Mari kita sukseskan pengembangan Ekosistem EV terintegrasi ini karena kita memerlukan banyak strategic investment dan strategic partner, transfer knowledge dan technology, product development, market penetration, dan lainnya. Dalam hal ini, kami sangat terbuka untuk terus menjalin kolaborasi, " ujar Dany
Penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Framework Agreement untuk kerja sama Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery terintegrasi di Indonesia yang mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai yang telah dilakukan oleh ANTAM bersama PT Industri Baterai Indonesia (IBC), dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (“CBL”) pada tanggal 14 April 2022 ("Framework Agreement”).
MoU ini juga memberikan kesempatan pengembangan yang lebih besar dalam aktivitas pertambangan bijih nikel dalam rangka Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh PT SDA, entitas anak usaha ANTAM yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Setelah penandatanganan CSPA ini, baik ANTAM maupun HKCBL secepatnya akan melakukan pemenuhan conditions precedent. Penandatanganan CSPA diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham Bersyarat (Conditional Shareholders Agreement “Conditional SHA”) pada tanggal yang sama. Secara khusus, Conditional SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham Perseroan dalam PT SDA, yaitu pada tanggal penyelesaian CSPA (“Penyelesaian Transaksi”).
Pada Penyelesaian Transaksi, ANTAM dan HKCBL akan menandatangani Akta Jual Beli Saham. Kemudian, setelah Penyelesaian Transaksi, ANTAM akan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada PT SDA sesuai dengan ketentuan PSAK 65, sehingga tidak mengubah status PT SDA sebagai anak perusahaan yang terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan ANTAM.
Tentang MIND ID
Holding Industri Pertambangan resmi dibentuk pada 27 November 2017 dengan menggunakan PT Indonesia Asahan Aluminimum (Persero) sebagai induk perusahaan yang memiliki mayoritas saham pada empat perusahaan industri tambang terbesar di Indonesia yaitu PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk dan PT Freeport Indonesia. Pada 17 Agustus 2019, Holding Industri Pertambangan bertransformasi menjadi MIND ID (Mining Industry Indonesia) untuk membedakan fungsi INALUM sebagai Holding dan sebagai Operasional. Sebagai Pepolor Program Dekarbonisasi di Indonesia sekaligus Ujung Tombak Hilirisasi Produk Pertambangan, MIND ID mengelola sumber daya alam untuk peradaban, kemakmuran, dan masa depan yang lebih cerah. (ade)
Load more