Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan, jika ada masalah kepemilikan antara tanah perkebunan atau kehutanan, lazimnya dilakukan penelitian ke lapangan oleh beberapa pihak, termasuk Pemda, BPN, Polisi Kehutanan, kemudian dipaduserasikan dan diputuskan apakah diselesaikan sesuai Perda atau dikeluarkan izin pelepasan. Jika kemudian diketahui memang perkebunan itu adalah area hutan, maka bisa dikenakan sanksi administratif.
“Berdasarkan pengalaman, sanksinya administratif, tertuang di PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan salah satu penyelesaian melalui polisi kehutanan dan penyidik kehutanan, dikasih waktu sampai 2023 untuk penyelesaian sanksi,” ujarnya.
Iing menjelaskan, agar tertib administrasi, dulunya tanah instansi jarang dicatat. Barulah dalam UU Nomor 1 tahun 2004 yang menyatakan harus disertifikatkan. Ia menyebut, peraturan undang-undang memiliki daya ikat. Namun jika ada Peraturan Daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, maka secara hirarki, Perda yang lebih berlaku.
“Pencatatan wajib biar negara tahu berapa kekayaannya. Aset itu harus dikuasai dan dimanfaatkan. makanya bu Sri Mulyani bilang kenapa kalah dengan negara maju, karena aset tidak work,” ujarnya.
Kemudian, sejak 2016 harus ada izin perkebunan berdasarkan putusan MK nomor 138/2016. Sedangkan perkebunan yang sudah berjalan sebelum 2016 bisa diusahakan haknya.
Load more