Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru menuntaskan satu berkas perkara tersangka gagal ginjal akut dengan menyerahkan tahap satu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Senin (16/1/2023).
"Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus gagal ginjal akut dengan tersangka korporasi PT AF ke JPU," kata Kombes Pol Nurul Azizah.
Padahal dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, selain PT Afi Farma, juga CV Samudera Chemical.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus gagal ginja akut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E dan anaknya berinisial AR.
Sejak ditetapkan tersangka bulan November tahun 2022 lalu, kedua tersangka telah melarikan diri. Penyidik memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menerbitkan red notice.
Load more