Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyebutkan Putri Candrawathi menjadi double victimization atau korban berulang kali setelah mendengar paparan JPU (jaksa penuntut umum).
Putri Candrawathi dinilai menjadi double victimization usai menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menjadi terdakwa bersama empat terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Asumsi yang dibangun dalam tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban kekerasan seksual. Kami memandang asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization,” ujar Arman, Senin (16/1/2023).
Arman mengatakan pemaparan JPU yang disampaikan pada sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf itu menyebutkan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Load more