Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menggeruduk Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada hari ini.
Mereka menuntut DPR merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.
Robi Darwis selaku Kepala Desa (Kades) Poja, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape, Nusa Tenggara Barat mengatakan pihaknya menginginkan masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun,” ujar Robi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Menurut dia, masa jabatan 6 tahun itu memicu adanya persaingan politik. Dengan 9 tahun, diharapkan persaingan politik bisa berkurang.
“Ya maksudnya dengan adanya calon-calon lain itu, karena kita sudah mengajak untuk mau bekerja sama, jadi mereka tidak mau bekerja sama,” jelasnya.
Load more