Jakarta - Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Ismail mengungkapkan saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait jalanan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih dalam tahap pembahasan bersama Bapemperda.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan bahwa masih jauh mencapai tahap realisasi, sebab baru dua kali dilakukan pembahasan oleh Bapemperda.
"Sejauh yang saya ketahui, ini memang masih pembahasan di Bapemperda. Kalau tidak salah baru dua kali pembahasan, jadi memang masih sangat jauh untuk bisa langsung disosialisasikan apalagi diterapkan," kata Ismail, di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (17/1/2023).
Meski begitu, Ismail mengaku pihak Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pembahasan terkait ERP bersama Komisi B selaku yang menaungi permasalahan ini.
Bahkan jauh sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal, bagian substansi saja sudah mendapat kritik dan pertanyaan tajam.
"Di Bapemperda pembahasannya pasal per pasal, dan sebelum masuk pasal per pasal, secara substansi penerapan ERP ini juga banyak pertanyaan yang cukup kritis. Makanya wajar jika kemudian ini menimbulkan kekagetan baru, bukan hanya di masyarakat, tapi juga di Komisi B, karena memang belum pernah ada pembahasan khusus di Komisi B," jelas dia.
Hal substansi yang paling banyak dikritisi, menurut Ismail, soal tarif, pengelola, penampungan dana, dan alokasi dana.
"Contoh terkait besaran tarif. Kedua, terkait dengan siapa yang akan mengelola ini. Kemudian, ke mana dana ini ditampung. Dan keempat, untuk apa dana yang tertampung itu tindak lanjutnya, untuk dimanfaatkan untuk apa," tuturnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
Melansir draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE) berbunyi kebijakan ini akan diterapkan pada beberapa ruas jalan di waktu tertentu.
"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu indonesia bagian barat," bunyi Pasal 10 ayat 1, dikutip pada Selasa (10/1/2023).
Kendati demikian, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.
Sementara, untuk besaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (agr/ree)
Load more