Jakarta, tvOnenews.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
"Benar. Info yang kami terima sebagai saksi untuk tersangka RL (Rijatono Lakka)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini Lukas Enembe menerima sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, Rijatono Lakka telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (ant/nsi)
Load more