“Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kah? Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Kami belum tahu,” ujarnya.
Dia juga meminta agar masa jabatan kepala urusan ikut selesai jika jabatan kades selesai.
Diketahui, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 kali periode.
Sementara itu, masa jabatan kepala desa secara akumulatif maksimal adalah 18 tahun. Namun, para kades meminta isi pasal itu direvisi agar masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode. Kemudian, bisa dipilih lagi sampai 2 periode. (saa/ree)
Load more