Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam membacakan tuntutan, jaksa membongkar tujuan Ferdy Sambo mengambil senjata api (Senpi) milik Brigadir J sebelum dieksekusi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab ada di mobil Lexus LM diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo," ujar jaksa di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Jaksa mengungkapkan agar lebih mudah mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo meminta Bharada E alias Richard Eliezer mengambil senjata tersebut.
"Senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," jelasnya.
Menurut jaksa, fakta tersebut terungkap di persidangan dengan kesaksian para terdakwa lainnya.
Jaksa menilai Ferdy Sambo telah merencanakan dengan baik pembunuhan Brigadir J dengan para terdakwa lainnya.
"Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more