Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR Dasco menemui Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR hari ini.
Dalam pertemuan itu, Dasco menyampaikan kepada massa aksi bahwa yang memiliki wewenang untuk merevisi UU adalah pemerintah dan DPR.
“Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah dan siang ini Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menerima perwakilan dari kepala desa (kades),” ujar dia di sela menemui pendemo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan agenda pertemuan perwakilan kades ke Badan Legislasi DPR adalah untuk mendengarkan aspirasi agar revisi Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa masuk Prolegnas tahun ini.
Sebelumnya, Dasco menyampaikan kepada massa aksi agar UU bisa masuk prolegnas harus melewati Baleg terlebih dahulu.
“Makanya pada kesempatan ini saya mengagendakan kawan-kawan sekalian untuk bertemu dengan Baleg,” kata dia di atas mobil komando.
Load more