Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo hari ini, Selasa (17/1/2023) menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Umum).
Apalagi mantan Kadiv Propam Polri itu juga berusaha menghilangkan bukti-bukti pembunuhan.
“Hukuman seberat-beratnya, hukuman sepantas-pantasnya, hukuman mati. Karena mereka melakukan kejahatan luar biasa. Semua (para terdakwa) yang terkait di dalamnya,” ungkap Rosti kepada tvOnenews.com, Selasa (17/1/2023).
Rosti berharap agar hakim bisa mengabulkan tuntutan keluarga Brigadir J, demi keadilan bagi korban. Sebelumnya Sambo didakwa dengan Pasal 240 karena dianggap sebagai otak perencana pembunuhan.
Dengan dakwaan itu, Sambo terancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Load more