JPU dalam surat dakwaannya menjerat para terdakwa dengan pasal 340 KUHP Primer tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP pasal pembunuhan biasa.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati.
Dalam pembacaan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, JPU menyebut bahwa Putri Candrawathi telah berselingkuh dengan Brigadir J
Hal tersebut membuat suaminya, Ferdy Sambo murka sehingga tega menghabisi nyawa Brigadir J.
"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo, Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
Load more