Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan tidak ada alasan untuk meringankannya. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (17/1/2023).
“(Dalam hal ini) meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar JPU di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa(17/1/2023).
“(Dengan itu) menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," lanjut JPU.
Adapun alasan yang membuat Sambo layak dihukum seumur hidup, antara lain sebagai berikut:
1. Terdakwa telah menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya
Load more