“Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” tegas jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Berbeda dengan Sambo terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
JPU mendakwa keduanya dengan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal pasal tersebut yakni hukuman mati.
Load more